Konferensi Pers, Yuyun Masita Yuwono (baju merah) didampingi Tim Kuasa Hukumnya menunjukkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara Peninjauan Kembali pidana khusus, Senin (12/8/2024). Foto : A Rudy Hertanto
“Ini terkait dengan putusan Peninjauan Kembali atas nama Yuyun Masita Yuwono ini telah kami terima pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 yang pada pokoknya menyatakan Yuyun Masita Yuwono tidak bersalah,” ungkap Luka Fardani selaku Tim Kuasa Hukum dari Yuyun Masita Yuwono.
“Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari penuntut umum yang dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE terkait dengan dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” sambungnya.
Luka mengatakan, “Dalam putusan ini kami selaku Tim Kuasa Hukum dari saudara Yuyun Masita Yuwono menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memberikan putusan dengan pertimbangan yang menurut kami sangat berdasar hukum dan sangat mempunyai dasar kajian ilmiah dimana dalam hal ini adalah linguistik forensik karena perkara ini termasuk dalam dugaan kejahatan berbahasa.”
“Jadi Mahkamah Agung dalam tingkat Peninjauan Kembali sependapat dengan keterangan ahli yang kami sampaikan,” lanjutnya, dan juga ternyata sejalan atau bersesuaian dengan disenting opinion dari salah satu Majelis Hakim dalam tingkat Kasasi.
“Putusan ini bener-bener menurut kami mewakili bahwa keadilan itu masih ada jadi kami sangat terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkas Luka.
Dalam kesempatan itu, Yuyun menyampaikan, putusan ini membuatnya merasa sangat bahagia, “Saya merasakan bahwa keadilan masih ada di negara kita,” ujarnya. (A Rudy Hertanto)
